Ekspor Produk Kelapa ke China
HS indikatif: 0801 / 1513 / 2306 (kelapa, minyak kelapa, bungkil) — verifikasi di INSW sebelum kontrak.
Santan, kelapa parut kering, VCO, dan air kelapa Indonesia menembus pasar ritel dan food service China. Produk olahan memberi margin jauh di atas kelapa bulat.
Gerbang di sisi China
Gerbang di sisi Indonesia
Moda & pengemasan
Kesalahan yang paling sering menahan kontainer
Batas peran kami
- — Menjadi eksportir tercatat di PEB — PEB tetap atas nama Anda atau perusahaan Anda
- — Menggantikan registrasi CIFER/GACC pabrik Anda — registrasi melekat pada fasilitas produksi, tidak bisa dipinjam
- — Menjamin DDP sampai gudang pembeli di China — kami tidak bertindak sebagai importir tercatat di China
GACC Decree 280 berlaku 1 Juni 2026, menggantikan Decree 248 (2021). Selengkapnya di halaman jasa ekspor.
FAQ Produk Kelapa
Apa syarat ekspor produk kelapa ke china?
Produk olahan masuk lingkup pangan — registrasi CIFER dan label Mandarin wajib. Klaim kesehatan pada label diatur ketat; klaim yang lazim di Indonesia bisa ditolak di China. Di sisi Indonesia: Sertifikat karantina tumbuhan, dan untuk beberapa produk turunan berlaku ketentuan ekspor tersendiri. Cek status kelapa bulat secara terpisah dari produk olahan — kebijakannya bergerak.
Berapa HS code untuk produk kelapa?
Indikasinya HS 0801 / 1513 / 2306 (kelapa, minyak kelapa, bungkil). Angka pastinya tergantung bentuk dan proses produk Anda, jadi verifikasi di INSW sebelum kontrak — salah pos tarif berarti salah rezim izin, dan itu ketahuan di tahap PEB, bukan di tahap negosiasi.
Dikirim lewat laut atau udara?
Laut FCL untuk santan/VCO dalam kemasan ritel; LCL layak untuk trial order dan sampel komersial.
Apakah Chindo bisa jadi eksportirnya?
Tidak. PEB tetap atas nama Anda sebagai pemilik barang; kami mengoordinasi pickup, packing, booking, dokumen, dan pengajuan PEB lewat PPJK rekanan. Registrasi fasilitas ke GACC juga melekat pada pabrik/rumah proses Anda dan tidak bisa dipinjam dari pihak lain.
Komoditas ekspor lain:
Arah sebaliknya:
