Layanan Logistik
Jasa Customs Clearance & Dokumen Kepabeanan
Customs clearance adalah proses menyelesaikan kewajiban kepabeanan agar barang boleh keluar dari pelabuhan (impor) atau boleh dimuat ke kapal (ekspor). Yang menentukan lancar atau tertahan hampir selalu tiga hal yang sama: klasifikasi HS yang benar, nilai pabean yang wajar dan dapat dibuktikan, serta izin LARTAS yang lengkap sebelum barang berangkat — bukan setelah barang sampai.
Penjelasan singkat
Di Indonesia, dokumen impor diajukan sebagai PIB dan dokumen ekspor sebagai PEB, keduanya lewat sistem CEISA Bea Cukai. Pengajuan dilakukan oleh pemilik barang yang punya akses kepabeanan, atau dikuasakan kepada PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang terdaftar. Chindo mengoordinasi proses ini bersama mitra PPJK berlisensi — dokumen tetap diajukan atas nama pemilik barang.
Yang termasuk
- ✓ Klasifikasi HS dan pengecekan tarif bea masuk, PPN, dan PPh impor
- ✓ Pengecekan status LARTAS (larangan/pembatasan) di portal INSW sebelum barang berangkat
- ✓ Penyiapan berkas: invoice, packing list, B/L atau AWB, COO/SKA, sertifikat teknis
- ✓ Pengajuan PIB (impor) dan PEB (ekspor) lewat mitra PPJK berlisensi
- ✓ Pendampingan jalur merah: penjaluran, pemeriksaan fisik, dan tanggapan NHI bila muncul
- ✓ Koordinasi karantina (Barantin) untuk komoditas pangan, hewan, dan tumbuhan
Alur kerjanya
1.Pra-cek sebelum booking
Kirim deskripsi barang, spesifikasi teknis, dan negara asal/tujuan. Kami tentukan HS indikatif, cek LARTAS di INSW, dan sebutkan izin yang wajib ada.
2.Penyiapan dokumen
Invoice dan packing list disesuaikan agar konsisten dengan B/L, HS, dan nilai transaksi. Ketidakcocokan antar-dokumen adalah penyebab jalur merah paling sepele dan paling sering.
3.Pengajuan
PIB atau PEB diajukan lewat mitra PPJK berlisensi atas nama Anda sebagai importir/eksportir tercatat.
4.Penjaluran
Sistem menetapkan jalur hijau, kuning, atau merah. Untuk jalur merah, kami dampingi pemeriksaan fisik dan penyiapan tanggapan.
5.Pelunasan & pengeluaran
Bea masuk dan pajak dibayar, SPPB terbit, barang dikeluarkan dan diteruskan ke gudang atau alamat Anda.
Cocok untuk
- • Perusahaan yang sudah punya NIB/API-U tapi tidak punya tim kepabeanan sendiri
- • Eksportir pemula yang butuh PEB pertama diajukan dengan benar
- • Importir yang kena jalur merah atau NHI dan butuh pendampingan
- • Pemilik barang yang ingin pindah dari skema borongan ke dokumen resmi atas nama sendiri
Yang tidak termasuk / batas layanan
- — Chindo bukan PPJK. Pengurusan dilakukan bersama mitra PPJK berlisensi, dan dokumen tetap atas nama pemilik barang
- — Kami tidak menawarkan cara 'memperkecil' nilai pabean atau mengganti HS agar bea masuk turun
- — Kami tidak menjamin sebuah kiriman lolos jalur hijau — penjaluran ditentukan sistem Bea Cukai
- — Sanksi administratif akibat data yang diberikan pemilik barang tidak benar bukan tanggung jawab kami
Pertanyaan umum
Apa beda PIB dan PEB?
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah dokumen pabean untuk barang masuk; PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) untuk barang keluar. Keduanya diajukan lewat sistem CEISA oleh pemilik barang atau PPJK yang dikuasakan.
Berapa lama proses customs clearance?
Jalur hijau umumnya selesai 1–3 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran masuk. Jalur merah menambah 3–10 hari kerja karena ada pemeriksaan fisik. Yang paling lama justru sebelum itu: melengkapi izin LARTAS yang seharusnya diurus sebelum barang berangkat.
Bagaimana cara tahu barang saya kena LARTAS?
Cek HS code barang di portal INSW (insw.go.id) — di sana terlihat izin apa yang wajib dan dari kementerian mana. Kami bantu menentukan HS-nya, tapi keputusan akhir klasifikasi ada di Bea Cukai.
Apakah bisa clearance tanpa punya NIB/API sendiri?
Untuk impor, ada skema undername di mana pihak lain menjadi importir tercatat — lihat halaman jasa undername kami, termasuk risikonya. Untuk ekspor, PEB tetap diajukan atas nama Anda sebagai pemilik barang.
Ada muatan yang perlu dihitung?
Kirim detail barang dan rutenya — kami balas dengan penawaran tertulis, bukan kisaran.
Chat admin →Layanan terkait
